Sabtu, 06 Februari 2010

Panggung Kusut (PangKus)

Malam itu gerimis sejak sore, dan akupun berangkat tidur lebih awal hingga masuk dunia baru diluar kenyataanku sehari-hari. Sebuah panggung yang sudah kusut dan kumal. Tapi disitulah saya dapatkan pencerahan yang menyelamatkan dari ajakan untuk mengikuti pemikiran yang sulit untuk dibedakan apakah ambisi atau koreksi, apakah solusi atau mengganti.
Aku tidak mau terjerat pada polemik itu, tapi aku mendapat pencerahan dari kasus itu. Aku terus menulis dan merangkum atas apa yang aku dengar, hingga menjadikan sebuah rangkuman seperti ini.

Masyarakat pada umumnya kurang memahami proses transfer atau pencairan Cek (kliring) apalagi dihubungkan dengan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Meskipun sering membaca topik tersebut di media massa. Yang mereka ketahui kalau mau mengirim uang, cukup datang ke ATM atau ke bank. Demikian pula kalau mau mengkliringkan Cek atau Bilyet Giro. Mereka tidak tahu bagaimana perjalanan kiriman uangnya dan perjalanan Cek atau Bilyet Giro hingga menambah saldo rekeningnya. Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini digambarkan secara singkat dan sederhana proses tersebut.
Filosofi usaha bank yaitu menerima simpanan dana masyarakat berupa tabungan, giro, deposito kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pinjaman. Keuntungan bank diperoleh dari selisih bunga kredit dikurangi bunga yang diberikan ke nasabah. Selain itu bank juga memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro.
Nasabah dapat menarik simpanannya sewaktu-waktu melalui teller, ATM atau sarana lain seperti internet atau handphone. Khusus untuk nasabah giro penarikan dapat dilakukan dengan Cek atau Bilyet Giro. Penarikan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan sendiri atau pembayaran kepada pihak lain.
Bank memiliki peranan penting dalam pengendalian moneter yang menjadi tugas BI (Bank Indonesia. Dalam rangka pengendalian moneter tersebut bank wajib memiliki rekening giro di BI dan memelihara saldonya pada batas minimum tertentu yang disebut GWM (Giro Wajib Minimum).
Rekening giro bank di BI juga digunakan dalam memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro. Jasa layanan transfer dan kliring tersebut sangat erat hubungannya dengan rekening giro bank di BI. Sistem yang digunakan meliputi sistem RTGS dan SKN (BI-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Selain kedua sistem tersebut bank juga dapat menggunakan jaringan ATM.
1. Ilustrasi Transfer Dana Melalui Jaringan ATM
Amat (nasabah Bank A) membeli mebel seharga sepuluh juta rupiah dari Budi. Pembayaran melalui ATM dengan mentransfer ke rekening Budi di Bank B. Sehingga rekening Amat di Bank A berkurang dan rekening Budi di Bank B bertambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Dengan transfer tersebut Bank A memiliki kewajiban atau utang kepada Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Bagaimana kedua bank menyelesaikan utang-piutangnya?
Setiap hari penyelenggara jaringan ATM menghitung total utang–piutang dari seluruh transaksi yang terjadi pada hari itu. Sehingga diketahui utang atau piutang setiap peserta. Peserta yang total piutang lebih kecil dari total utang disebut peserta kalah kliring (contohnya Bank A). Sedangkan peserta yang total piutang lebih besar dari total utang (contohnya Bank B) disebut menang kliring.
Oleh karena itu Bank A wajib membayar kepada penyelenggara jaringan ATM sebesar nilai kalah kliring. Dan selanjutnya penyelenggara jaringan ATM membayar ke Bank B sebesar menang kliring.
Pembayaran dilakukan melalui sistem RTGS dengan cara Bank A mendebet rekening giro di BI dan mengkredit penyelenggara jaringan ATM sebesar sepuluh juta rupiah. Selanjutnya penyelenggara jaringan ATM mendebet rekening giro di BI dan mengkredit Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Transaksi ini hanya dapat dilakukan apabila rekening giro Bank A di BI mencukupi untuk menutup utangnya.
2. Ilustrasi Transfer Dana Antar Bank Melalui RTGS
Apabila Amat melakukan pembayaran melalui RTGS, maka Amat mengisi formulir perintah transfer ke Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Bank A meneruskan perintah tersebut dengan mengirim data ke RTGS. Sebelum memproses, sistem RTGS mengecek kecukupan saldo Bank A di BI. Apabila mencukupi, maka Bank A didebet atau dikurangi sebesar sepuluh juta dan Bank B dikredit atau ditambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Sistem RTGS selanjutnya menginformasikan penerimaan transfer ke Bank B. Atas informasi tersebut Bank B mengkredit atau menambah rekening Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Penyelesaian transaksi di RTGS dilakukan satu per satu transaksi disebut gross settlement. Meskipun demikian kecepatan pencatatan ke rekening penerima sangat bergantung pada kecepatan bank dalam menindaklanjuti ke rekening nasabahnya.
3. Ilustrasi Penyelesaian Transaksi Melalui SKN
Untuk ilustrasi transaksi melalui SKN ada dua contoh transaksi yaitu pembelian mebel Amat dan pembelian mobil menggunakan Cek atau Bilyet Giro. Samsul (nasabah Bank A), membeli mobil Bahri (nasabah Bank B) sebesar 500 juta rupiah. Samsul membayar Bahri menggunakan Cek sebesar 500 juta rupiah.
Untuk mencairkannya Bahri menyetorkan Cek ke Bank B untuk dikliringkan. Pencairan Cek oleh Bank B melalui SKN disebut kliring debet sedangkan proses pembayaran pembelian mebel oleh Amat dari Bank A melalui SKN disebut kliring kredit.
a. Ilustrasi Kliring Debet (Pencairan Cek)
Setelah menerima setoran Cek dari Bahri, Bank B menagih Bank A dengan mengirim data tagihan ke sistem SKN. Tagihan dikuiti dengan penyerahan Cek ke Bank A melalui penyelenggara SKN.
Sistem SKN melakukan perhitungan terhadap seluruh tagihan dan kewajiban bank peserta. Hasil perhitungan disampaikan kepada semua bank. Cek yang dikliringkan di sampaikan kepada bank penerbit (Bank A).
Transkasi diatas, menghasilkan perhitungan sebagai berikut. Total tagihan Bank A = nol dan total kewajiban = 500 juta rupiah sehingga hasil netting tagihan dan kewajiban Bank A adalah utang (kewajiban) sebesar 500 juta rupiah. Hasil perhitungan Bank B, total tagihan = 500 juta rupiah dan total kewajiban = nol. Sehingga hasil netting Bank B berupa tagihan sebesar 500 juta rupiah. Rangkaian proses ini disebut Kliring Penyerahan.
Selanjutnya Bank A meneliti persyaratan dan kecukupan saldo Samsul di Bank A apakah memenuhi atau tidak. Apabila Cek tidak memenuhi syarat atau saldo Samsul tidak mencukupi maka Cek dikembalikan kepada Bank B dengan disertai alasan penolakannya. Mekanisme pengembalian Cek yang tidak dibayar disebut Kliring Pengembalian (retur). Apabila persyaratan terpenuhi dan saldo mencukupi, rekening Samsul di Bank A dikurangi sebesar 500 juta rupiah.
Selanjutnya hasil Kliring Penyerahan dinetting dengan Kliring Pengembalian sehingga menghasilkan perhitungan baru yang disebut Kliring Debet. Hasil Kliring Debet Bank A sebesar kewajiban 500 Juta dan Bank B tagihan sebesar 500 Juta. Nilai kewajiban dan tagihan tersebut selanjutnya diselesaikan melalui rekening giro bank di BI. Rekening giro Bank A di debet atau dikurangi 500 juta rupiah untuk menutup kewajiban. Rekening giro Bank B dikredit atau ditambah sebesar tagihan yaitu 500 juta rupiah.
b. Ilustarsi Kliring Kredit (Pembelian Mebel)
Amat mengisi formulir perintah transfer melalui SKN di Bank A sebesar sepuluh juta untuk Budi di Bank B. Berdasarkan formulir tersebut, Bank A mengirim data transfer ke sistem SKN di Bank Indonesia.
Sistem SKN mengecek kecukupan dana Bank A. Apabila dana bank A mencukupi, transaksi diproses. Sebaliknya jika dana tidak mencukupi, transfer akan di tolak oleh sistem SKN.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, sistem SKN akan melakukan perhitungan utang-piutang bank peserta sebagaimana perhitungan yang dilakukan penyelenggara jaringan ATM. Hasil perhitungan, Bank A utang ke Bank B sebesar sepuluh juta rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan, giro Bank A di BI dikurangi sepuluh juta rupiah dan giro Bank B di ditambah sepuluh juta rupiah. Sesuai jadwal, Bank B akan menerima laporan hasil Kliring Kredit untuk membukukan ke rekening Budi.
Dari uraian singkat diatas terlihat fungsi dan peranan rekening giro bank di BI sangat penting untuk kelancaran layanan bank ke nasabah. Bank harus dapat memperkirakan secara tepat dan cermat besar penarikan dan penerimaan dana melalui SKN dan RTGS setiap hari. Apabila bank salah perkiraan dapat menyebakan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau penarikan dana. Kondisi ini disebut mismatch. Bank yang mengalami mismatch akan mengalami kesulitan dana atau kesulitan likuiditas. Kondisi seperti ini dapat terjadi apabila terjadi penarikan dana yang besar dan dilakukan serentak oleh nasabah sehingga diluar perkiraan bank. Selain itu dapat juga terjadi karena angsuran kredit tidak lancar atau macet.
Kondisi seperti ini sangat dihindari oleh bank maupun otoritas moneter (BI). Kenapa? Karena dapat memicu kepanikan nasabah yang pada akhirnya berujung pada rush atau penarikan secara serentak oleh seluruh nasabah. Apabila hal ini terjadi bank sekuat apapun akan limbung atau ambruk. Ibarat manusia tidak ada lagi darah mengalir ditubuhnya. Bagaimana mengatasi situasi dan kondisi seperti ini?
Untuk mengatur likuiditas bank ada instrumen atau alat yang disebut PUAB atau pasar uang antar bank. Selain itu ada juga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). PUAB digunakan bagi bank peminjam untuk mengatasi kesulitan likuiditas, sedangkan bagi bank yang meminjamkan menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan bunga.
Bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat membeli SBI dan ketika kesulitan likuiditas dapat menjual kembali SBI ke Bank Indonesia atau ke bank lain.
Bagaimana jika bank kesulitan likuiditas tetapi tidak dapat pinjaman dari bank lain (PUAB) ? Dalam kondisi seperti ini, BI sebagai otoritas moneter berperan untuk dapat membantu melalui FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
BI dapat memberikan FPJP kepada bank dalam kesulitan likuiditas dengan syarat memiliki agunan yang nilainya lebih besar dari nilai FPJP. Apabila bank memiliki agunan senilai 150 milyar rupiah, maka plafond FPJP yang bisa diberikan hanya sebesar 100 milyar rupiah.
Apabila sampai jatuh tempo bank tidak bisa mengembalikan FPJP, maka agunan tersebut dijual BI untuk melunasi FPJP plus bunga. Sisanya dikembalikan kepada bank. Oleh karena itu agunan yang diterima hanyalah aset yang mudah untuk diuangkan.
Apa yang terjadi jika bank kesulitan likuiditas, tidak dapat menambah modal, tidak ada PUAB dan tidak memenuhi syarat FPJP? Situasi seperti ini disebut situasi bank gagal. Terhadap bank gagal, BI dan Pemerintah melalui KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat memilih dua alternatif tindakan yaitu menutup (likuidasi) atau mengambil alih (baillout).
Apabila pilihannya bank dilikuidasi maka seluruh aset bank dijual untuk membayar simpanan nasabah dan seluruh utang bank. Sesuai undang-undang prioritas pembayaran untuk simpanan dibawah 2 milyar. Apabila hasil penjualan aset tidak mencukupi maka seluruh simpanan di bawah 2 milyar ditanggung oleh asuransi bank yang disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Nasabah dengan simpanan di atas 2 milyar dapat dikembalikan apabila seluruh nasabah simpanan dibawah 2 milyar telah tercukupi.
Apabila likuidasi bank diyakini dapat mengganggu kestabilan perbankan, maka pemerintah (LPS) bisa mengambil alih kepemilikan bank melalui PMS (Penempatan Modal Sementara). Selanjutnya manajemen bank diambil alih oleh LPS untuk penyehatan selama 5 tahun. Setelah bank dinyatakan sehat kepemilikan LPS dilepas ke masyarakat dengan cara menjual saham bank.Itulah benang merah antara transfer, kliring, RTGS dan FPJP sampai baillout.
Saya hanya merangkum, bisa jadi ada yang terlewat atau salah dengar. Kalau ada yang keliru semoga pembaca ada yang membetulkan. Terima kasih. Salam Damai dan Mulia

Memaknai hidup menjadi lebih hidup

Banyak orang bekerja keras dalam hidupnya untuk "mendapatkan" sesuatu.
Jika ini motivasinya, maka sudah dipastikan yang bersangkutan cenderung bakhil dan kikir. Kenapa..? Karena dia merasa apa yang didapat karena usahanya dan kemampuannya. Hidupnya hanya berpikir untuk dirinya.
Bandingkan hidup orang yang bekerja keras agar dia dapat "memberi" kepada pihak lain. Pihak lain di sini bisa keluarga atau masyarakat. Orang ini merasa tertekan ketika tidak mampu memberi. Maka yang bersangkutan akan bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu yang dapat diberikan kepada pihak lain tersebut.
Maka... ketika semangatnya hanya untuk "mendapatkan", maka apa yang didapatkan akan berhenti disini (contoh kisah Qarun).
Berbeda ketika motivasi bekerja dilandasi semangat untuk memberi, maka dia akan mendapatkan dan mendistribusikannya pada pihak yang ingin diberinya dengan ihlas. Inilah semangat amal jariah. Dia mendapatkan di dunia, tapi juga selamat dan damai di akhirat.
Salam Damai dan Mulia.

Dia Jaya Karena Saya....

Sering kita jumpai seseorang dengan gagahnya merasa bahkan mengatakan .... "Dia jaya karena "tangan" dan "lidah" saya". Kasihan orang ini, ada dua kebodohan yang dia pertontonkan.
1. Meluruhkan legitimasi kemampuan orang yang berjaya, jika yang bersangkutan memang memiliki kapasitas. Atau merusak tatanan yang seharusnya ditaati oleh semua pihak, akan tetapi diterjang oleh kekuasaan "tangan" dan Perintah "lidah"nya.
2. Dia lupa akan Tuhannya. Tuhan yang mengatur dan menjaga serta menentukan atas apa yang terjadi di jagad raya ini.

Hati-hati dan hindari, jika perasaan ... keberhasilan orang lain....."karena saya" sudah menghinggapi hati.
Salam Damai dan Mulia.

Bersyukur Dalam Kekecewaan

Pasti ada yang menarik sebelah kiri atau kanan bibir pembaca, ketika membaca judul posting ini. Kenapa...?
Secara teori dan konsep, orang sabar dalam kecewa dan bersyukur karena kebahagiaan. Oh ya.. kalau itu memang memang dan prinsip dasar. Tapi apa yang ingin yang saya bagikan, bagaimana kecewa bisa menjadi kebahagiaan dan bahagia tetap menjadi kebahagiaan....
Tahun ini keberuntungan belum berpihak pada diri, meskipun secara analisa dan pandangan orang disekitar, diri ini pantas memperoleh keberuntungan itu. Namun benarkah analisa orang-2 disekitar diri itu...? Karena yang tahu diri kita ya kita sendiri.
Kalau kita dengar komentar dan analisa orang-2 disekitar, maka seolah-olah ada yang seharusnya menjadi hak tapi belum diberikan.... tapi coba kita renung dan tanya pada diri sendiri... adakah satu hal saja alasan yang bisa membangunkan kesadaran kita bahwa ada kelemahan diri yang tidak tampak oleh orang lain.... Ingat Jendela Jauhari ?
Ketika diri menemukan kelemahan yang tertutup sehingga orang tidak melihatnya, maka disitulah diri dapat menempatkan pada posisi yang seharusnya.... bahwa "Anda memang wajar jika belum mendapatkan keberuntungan itu"
Dengan demikian maka diri dan hati anda tidak bergejolak. Anda dengan kesadaran diri dapat menerima kenyataan. Pada gilirannya anda jauh menjadi lebih baik karena menemukan kekurangan dan dapat memperbaikinya.
Itulah makna bersyukur atas ke-belum-beruntung-an. Karena diri menemukan kelemahan, dan mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.
Bayangkan jika diri senantiasa beruntung dan mendapat kebehagiaan terus.... maka semakin sempit dan jauh diri bisa menemukan kelemahan dan kekurangan diri. Pada akhirnya akan terjerembab pada keselahan dan kelemahan yang selama ini tidak pernah disadari dan tidak pernah diketahui.
Salam Damai dan Mulia.

Selasa, 10 November 2009

Fenomena Naik-Turunnya Citra Suatu Lembaga

Akhir-akhir ini, kita dihadapkan dan disuguhkan pada suatu fenomena yang luar biasa dan bisa menjadi suatu pelajaran hidup yang berharga. Bagaimana tidak, ketika suatu institusi yang merasa telah sukses membunuh dan membasmi beberapa orang yang mereka anggap sebagai musuh kentetraman masyarakat dan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara (ini versi dan pandangan mereka) sehingga mendapat acungan jempol dan pujian dari sana-sini.
Namun belum lama acungan dan pujian itu dinikmati, tiba-tiba kasus besar lain yang tidak disangka dan tidak diduga menimbulkan suatu gelombang yang maha dahsyat yang dengan begitu mudah menghancurkan dan menenggalamkan citra yang baru saja di raihnya.
Lantas apa yang bisa kita ambil dari hikmah itu.....? Ketika Allah sudah berkehendak, dengan mudah orang dimuliakan atau dihinakan.
Maka berhati-hatilah ketika sedang dimuliakan..... dan bersabarlah ketika dihinakan...... itu semua adalah sebuah ujian atas keimanan kita. Insya Allah. Amin.

Menyikapi Pemberitaan

Akhir - akhir ini pemberitaan di media begitu gencar mengabarkan perselisihan antar pihak / pejabat negara atau lembaga negara terkait tuduhan kasus korupsi dan pemerasan serta kasus perbankan.
Diperlukan sebuah kearifan untuk menyikapi permasalahan tersebut agar diri kita tidak terjebak pada suatu opini atau sikap yang bisa jadi keliru atau tidak tepat. kita harus pandai-pandai memfilter, menganalisa secara benar baru bisa bersikap.
Apabila kita tidak mampu melakukan hal itu karena ketidakcukupan informasi, maka sebaiknya kita tidak usah berkomentar atau menyebarkan opini / pendapat kita kepada orang lain.
Sebagai bahan renungan, silakan melihat dan merenung ayat-ayat dibawah ini, semoga menjadikan diri kita lebih berhati-hati. Insya Allah. Amin.


Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. 49:6)


(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja.Padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)


Sekiranya tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akherat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (QS. 24:14)


Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta. (QS. 24:13)

Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mu'minin dan mu'minat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata:"Ini adalah suatu berita bohong yang nyata". (QS. 24:12)


Sesungguhnya mereka telah mendustakan yang hak (al-Qur'an) tatkala sampai kepada mereka, maka kelak akan sampai kepada mereka(kenyataan dari) berita berita yang selalu mereka perolok olokkan. (QS. 6:5)


Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (QS. 4:83)


Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga.Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu.Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya dan siapa diantara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. (QS. 24:11)